Konsep Waktu Tunggu Haji dan Implikasinya terhadap Hukum Ibadah Haji di Indonesia
Keywords:
Konsep Waktu Tunggu Haji, Hukum Ibadah, Madzhab Jumhur, Imam al-GhazaliAbstract
Besarnya animo masyarakat untuk menunaikan haji setiap tahunnya, memunculkan masalah baru, yaitu dengan panjangnya antrian untuk menunaikan haji, Bahkan di tahun 2023 ini, antrian di beberapa daerah sampai 50 tahun lebih Dan hal ini, apakah berpengaruh terhadap hukum ibadah haji?,karena imkanussair / mungkinya untuk menunaikan haji termasuk dari unsur isstitoah dan istitoah termasuk dari syarat wajib haji. Dalam penelitian ini dijelaskan rumusan masalahnya yaitu apakah mununggu antrian Menunaikan haji termasu katagori tidak istitha’ah. Apakah diperkenankan bagi jamaah haji yang mampu untuk membatalkan pemberangkatan haji dengan alasan lamanya menunggu antrian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan jenis penelitian ini menggunakan library research, sehingga buku dan literatur yang berhubungan dengan hukum haji , menjadi acuan utama dalam penelitian ini. Oleh karena itu peneliti akan mengumpulkan data-data tentang pembahasan masalah haji, dalam konteks istitoah dalam haji. Setelah itu peneliti akan meneliti tentang Imkanu sair (mungkinnya perjalan ibadah haji) yang termasuk dari salah satu unsur Istitoah didaalam haji, lau peneliti akan menguraikan hasil penelitian sesuai dengan data yang telah diteliti. Kemudian peneliti memulai menganalisis metode istimbat. Membandingkan pendapat para ulama’ ul mazhab kemudian diambil pendapat yang lebih Maslahah bagi masyarakat Indonesia. Hasil Penelitian ini adalah dimana terdapat perbedaan pendapat diantra ulama’ul mazhab, madzhab jumhur berpendapat bahwa imkanussair merupakan dari salah satu syarat wajibnya haji, dengan artian bila sesseorang terkendala menunaikan ibadah haji dikarenakan adanya aturan waiting list maka gugurlah kewajiban hajinya, sedangkan Imam Ghozali berpendapat, imkanussair itu termasuk syarat untuk melaksanakan ibadah haji (li ada’il Haji),bukan syarat wajib haji, jadi menurut mazhab ini, setatus hukum hajinya tetap wajib meskipun belum bisa diperbolehkan berangkat di tahun ini
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Khairul Umam (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.